TUGAS DAN FUNGSI BPBD

 

 

Dasar Hukum, Tugas & Fungsi — BPBD Kabupaten Karanganyar

Dasar Hukum:
1. Perda Kabupaten Karanganyar No. 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke-empat atas Perda 16/2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah
3. Perbup Kabupaten Karanganyar No. 83 Tahun 2022 tentang Kajian Risiko Bencana
No. Dasar Hukum Tugas Utama Fungsi Pendukung
1
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008
Menyusun dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah; menyusun dokumen risiko dan rencana kontinjensi. Penyusunan kajian risiko, peta rawan bencana, SOP, dan koordinasi perencanaan lintas sektor.
2
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
  • Peraturan Kepala BNPB terkait pedoman penyelenggaraan PB
Melaksanakan pencegahan, mitigasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan melalui program pelatihan dan simulasi. Edukasi publik, pembinaan Desa/Kelurahan Tangguh, pengembangan kapasitas relawan, serta pelaksanaan simulasi kebencanaan.
3
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional
  • Peraturan Daerah / Peraturan Bupati Karanganyar tentang Pembentukan BPBD
Melaksanakan penanganan darurat (aktivasi posko, evakuasi, SAR, dan penyediaan layanan pengungsian). Aktivasi Pusdalops, koordinasi operasi lapangan dengan TNI/Polri dan relawan, penyediaan shelter, dapur umum, dan distribusi logistik.
4
  • Peraturan Daerah / Perkada terkait tata kelola pascabencana
Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; pendataan kerusakan dan penyusunan R3. Pendataan kerusakan & kebutuhan, penyusunan rencana pemulihan, koordinasi bantuan stimulan, dan pemantauan pemulihan fasilitas publik.
5
  • Peraturan Kepala Daerah / Perkada tentang tugas dan wewenang BPBD
Mengelola logistik, peralatan, administrasi, dan pelaporan kepada Bupati; serta mengkoordinasikan potensi daerah. Pengelolaan inventaris & kesiapan peralatan, operasional Pusdalops 24 jam, dokumentasi, dan penyusunan laporan berkala/insidental.

Lihat lebih lanjut Peraturan dan Literatur