Dasar Hukum, Tugas & Fungsi — BPBD Kabupaten Karanganyar
Dasar Hukum:
1. Perda Kabupaten Karanganyar No. 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke-empat atas Perda 16/2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah
3. Perbup Kabupaten Karanganyar No. 83 Tahun 2022 tentang Kajian Risiko Bencana
1. Perda Kabupaten Karanganyar No. 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke-empat atas Perda 16/2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah
3. Perbup Kabupaten Karanganyar No. 83 Tahun 2022 tentang Kajian Risiko Bencana
| No. | Dasar Hukum | Tugas Utama | Fungsi Pendukung |
|---|---|---|---|
| 1 |
|
Menyusun dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah; menyusun dokumen risiko dan rencana kontinjensi. | Penyusunan kajian risiko, peta rawan bencana, SOP, dan koordinasi perencanaan lintas sektor. |
| 2 |
|
Melaksanakan pencegahan, mitigasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan melalui program pelatihan dan simulasi. | Edukasi publik, pembinaan Desa/Kelurahan Tangguh, pengembangan kapasitas relawan, serta pelaksanaan simulasi kebencanaan. |
| 3 |
|
Melaksanakan penanganan darurat (aktivasi posko, evakuasi, SAR, dan penyediaan layanan pengungsian). | Aktivasi Pusdalops, koordinasi operasi lapangan dengan TNI/Polri dan relawan, penyediaan shelter, dapur umum, dan distribusi logistik. |
| 4 |
|
Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; pendataan kerusakan dan penyusunan R3. | Pendataan kerusakan & kebutuhan, penyusunan rencana pemulihan, koordinasi bantuan stimulan, dan pemantauan pemulihan fasilitas publik. |
| 5 |
|
Mengelola logistik, peralatan, administrasi, dan pelaporan kepada Bupati; serta mengkoordinasikan potensi daerah. | Pengelolaan inventaris & kesiapan peralatan, operasional Pusdalops 24 jam, dokumentasi, dan penyusunan laporan berkala/insidental. |
Lihat lebih lanjut Peraturan dan Literatur
